Penjelasan Menkeu Soal THR dan Gaji Ke 13

Jakarta - Usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan keterangan mengenai besaran THR dan gaji ke-13 itu.

“Yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya adalah bahwa Tunjangan Hari Raya dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya adalah