Menteri PAN-RB: Aspirasi Bidan PTT Sudah Ditindak Lanjuti

Jakarta - Pengangkatan Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi aparatur sipil negara harus mengikuti perundangan yang berlaku.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi menjelaskan  pengangkatan  harus mengikuti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.  "Bapak Presiden sendiri yang mengatakan kebijakan moratorium tidak dikenakan pada tenaga pendidik, kesehatan, dan penegakan hukum. Secara umum, aspirasi Bidan PTT sudah dalam proses tindak lanjut,"