Maksud Pelaku Dapat Jadi Pertimbangan Penodaan Agama
Jakarta - Maksud pelaku melakukan sesuatu hal disengaja atau tidak dapat menjadi pertimbangan dalam Pasal Penodaan Agama pada Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Harus ada maksud, kalau tidak ada maksud, berarti bukan penghinaan," ujar Budayawan Franz Magnis Suseno, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/2).
Menurut tokoh agama ini, pada pasal penodaan atau penghinaan agama point-nya adalah pelaku yang berbuat dikriminalkan, maka maksud dari dilakukan hal itu harus jelas.