MUI: Menebar Kebencian di Medsos Langgar Syariah dan Haram

Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan tindakan sindikat penebar kebencian,  berita bohong atau hoax di media sosial melanggar syariah dan haram sebagaimana Fatwa MUI.

"Perbuatan tersangka di samping bertentangan dengan hukum positif, juga tidak dibenarkan secara syariah dan haram hukumnya," kata Zainut di Jakarta, Senin (28/8).

Menurut dia, tindakan haram itu merujuk Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. "Dalam