19 April 2017 Hari Libur Bersama Warga DKI Jakarta

Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan pada Hari Pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017  Putaran Kedua, 19 April 2017, ditetapkan sebagai Hari Libur Bersama bagi Warga Jakarta.

Penetapan tersebut sudah berdasarkan UU Pilkada. “Libur ini yang mengatur Menteri Dalam Negeri. Ada Permendagri yang dikeluarkan untuk libur ini sebagai acuan,” kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/4).

Mengenai warga Jakarta yang bekerja di Bogor, Depok, Tangerang