Perppu Ormas untuk Menjaga dan Merawat NKRI

Jakarta- Setelah ditandatangani Presiden pada 10 Juli 2017, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). 

Selanjutnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) secara resmi mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).  Pengumuman pencabutan status badan hukum HTI tersebut dibacakan di Kantor Ditjen