DPR Tegaskan Hukum Berat Pengedar Vaksin Palsu
Jakarta - Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Kesehatan, Badan POM, dan Polri untuk memberikan sanksi hukum kepada inisiator pengedar vaksin palsu yang telah berlangsung selama 13 tahun.
"Vaksin palsu diberikan kepada anak yang berumur 0 sampai 9 bulan. Ini merupakan kejahatan kemanusian yang paling kejam, bisa membuat masa depan anak rusak,” kata anggota Komisi IX DPR Imam Suroso di Jakarta, Senin (18/7).
Terungkapknya sementara peredaran vaksin palsu di sembilan provinsi