DPR Tegaskan Hukum Berat Pengedar Vaksin Palsu

Jakarta - Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Kesehatan,  Badan POM, dan Polri untuk  memberikan sanksi hukum kepada inisiator pengedar vaksin palsu yang  telah berlangsung selama 13 tahun.

"Vaksin palsu diberikan kepada anak yang berumur 0 sampai 9 bulan. Ini merupakan kejahatan  kemanusian yang paling kejam, bisa membuat masa depan anak rusak,” kata anggota Komisi IX DPR Imam Suroso  di Jakarta, Senin (18/7).

Terungkapknya sementara peredaran vaksin palsu di sembilan provinsi