Faskes Penerima Vaksin Palsu Akan Dijerat Pasal Berlapis

Jakarta - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menegaskan 14  Rumah sakit dan delapan bidan  yang terindikasi menerima dan menggunakan vaksin palsu segera ditindak tegas, jika manajemen RS terbukti bersalah akan dikenakan hukuman berlapis, sementara bagi individu akan dijerat pidana. 

"Kemenkes, bersama Badan POM akan mendatangi 14 RS tersebut juga 8 individu yang terindikasi menggunakan vaksin palsu, Kami akan menilai hasil laporan penyidikan dari Bareskim," kata Menkes disela-sela pencanangan gerakan masyarakat sehat