Kapal Indonesia Dilarang Berlayar Ke Filipina

Jakarta - Maklumat Pelayaran No.130/VI/DN-16 tanggal 24 Juni 2016 kepada seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Indonesia melarang keras penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar menuju Filipina. 

"Masalah pembajakan  merupakan hal yang serius dan tidak dapat ditoleransi lagi. Untuk itu saya minta kepada seluruh Kepala Distrik Navigasi agar menginstruksikan setiap Stasiun Radio Operasi Pantai (SROP) untuk memonitor dan