Komisi IX DPR Dukung Ditariknya Peredaran Mie Mengandung Zat Babi

Jakarta, Info Punlik - Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan mengapresiasi langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik produk mi instan asal Korea yang diduga mengandung babi.

Komisi IX menyebut langkah tersebut sudah tepat mengingat sekarang umat Islam sedang menjalankan ibadah puasa. Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menyebut tindakan penarikan produk mi instan diduga haram tersebut sebagai salah satu upaya perlindungan konsumen yang memang semestinya rutin dilakukan.

Meski demikian, Saleh