Gubernur DKI Tegaskan Becak Dilarang Beroperasi Di Ibukota

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan becak tidak akan dilegalkan beroperasi di ibukota. Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum yang disahkan di masa kepemiminan Gubernur DKI Wiyogo Atmodarminto.

Selain itu, soal becak juga diatur dalam Peraturan Dearah DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. “Kami sudah ada Perdanya. Setengah mati melakukan pelarangan keberadaan becak dari zaman Pak Wiyogo. Masak, sekarang mau dibalikin atau dilegalkan