Motor Parkir Sembarangan Dikenakan Denda Rp250 Ribu

Jakarta - Sembarangan memarkir kendaraan roda dua di jalan-jalan ibukota akan dikenakan denda sebesar Rp250.000. 

Kepala Dinas Perhubungan Transportasi (Kadishubtrans) DKI Jakarta Andriansyah mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) denda bagi warga yang memarkir kendaraan roda dua sembarangan. “Saya sudah menghadap,  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan  siapkan saja pergubnya untuk pelaksanaan dendanya,” kata Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/1).