Penerimaan Pajak dari Sektor Usaha Ekonomi Digital Mencapai Rp23,04 Triliun

Foto: ANTARAFOTO

Jakarta - Hingga 31 Maret 2024, pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp23,04 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp18,74 triliun, pajak kripto sebesar Rp580,2 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp1,95 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,77 triliun.