Perlinsos di Masa Krisis Dilakukan secara Transparan dan Akuntabel

Foto: Humas Ekon

Jakarta - Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) merupakan program strategis Pemerintah untuk melindungi masyarakat menghadapi berbagai kerentanan, yang merupakan pelaksanaan amanat konstitusi Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang terkait.

Perlinsos pada masa krisis ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama masyarakat miskin dan rentan. Besaran Perlinsos setiap tahun mengalami fluktuasi sejalan dengan tantangan perekonomian Indonesia.

Sejak 2020,