Observatorium Nasional Timau Siap Semarakkan Pariwisata NTT

Jakarta - LAPAN akan membangun observatorium nasional di Gunung Timau, NusaTenggara Timur (NTT). Pembangunan observatorium ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. Dalam Bab 11 pasal 11 undang-undang tersebut disebutkan bahwa penelitian antariksa dapat dilakukan dengan menggunakan sarana satelit, stasiun antariksa, dan fasilitas observasi di ruas bumi. Hal tersebut diungkapkan dalam sosialisasi observatorium nasional di Gedung Sapta Pesona, Kementerian Pariwisata Jakarta, Senin (15/5).