KIR Kendaraan Oleh Swasta Segera Beroperasi

Jakarta - Sebagai implementasi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menetapkan perusahaan swasta untuk melaksanakan pengujian berkala terhadap kendaraan wajib uji seperti angkutan umum dan barang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengungkapkan, peresmian pelaksanaan pengujian berkala (KIR) oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Agen Pemegang Merek (APM) dan swasta akan dilaksanakan di Astra International - Daihatsu

Mungkin Anda Suka