Kemenperin Dorong Pengembangan Industri Hijau

Jakarta - Industri dalam negeri berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca pada tahun 2030 sebesar 29 persen. Oleh karena itu, industri salah satu sektor yang diminta mampu mengganti atau merekayasa teknologi produksinya dengan yang rendah karbon.

“Komitmen tersebut tercantum dalam Perjanjian Paris yang disepakati negara-negara di dunia pada Negoisasi Iklim ke-21 (COP 21) dari Konvensi Kerangka Kerja PBB untuk Perubahan iklim (UNFCCC) tahun 2015," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI)