Lakukan Transaksi Afiliasi, Perusahaan Wajib Serahkan Dokumen Transfer Pricing

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mewajibkan perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk menyusun dan menyerahkan Dokumen Penetapan Harga Transfer (transfer pricing) sesuai dengan kebijakan pelaporan yang baru.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (16/2), Achmad Amin, Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan International Ditjen Pajak menjelaskan paket dokumentasi transfer pricing yang dimaksud meliputi dokumen induk