Besaran Tarif Cukai Hasil Tembakau Berlaku Per 1 Januari 2018

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang akan berlaku mulai Januari 2018.

Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan untuk pengendalian konsumsi barang kena cukai berupa hasil tembakau, kepentingan penerimaan negara, dan memberikan kepastian arah kebijakan tarif cukai, serta adanya kesepakatan dengan DPR-RI terkait target penerimaan cukai 2018.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, pada 24 Oktober 2017, Menteri Keuangan Sri Mulyani