Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Segera Disidang

Line KPK (Foto: Dok KPK)

Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara terkait dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi (ML), kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk disidangkan.

“ML telah diserahkan kepada tim JPU pada Rabu (27/12/2023), sehingga perkara tersebut dapat segera disidangkan. Sedangkan unsur formal dan material dalam berkas perkara, menurut penilaian tim jaksa dinyatakan lengkap,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya