Langgar Aturan, Bawaslu Semarang Tertibkan Ribuan APK
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Jawa Tengah, mengamankan sejumlah 1.241 alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan yang terpasang di wilayah tersebut.Ribuan APK tersebut merupakan hasil penertiban yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Banyumanik, Tembalang, Candisari, serta panwaslu kelurahan, bersama polsek setempat.Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (29/12/2023).
Arief mengatakan, pihaknya banyak menemukan