KPK Eksekusi Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi ke Lapas Kelas IIA Cibinong

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

“Senin (7/8/2023), Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Eksekusi ini berdasarakan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (7/8/2023).