Tiga Tindakan Bisa Dikenakan ke Al Zaytun

Jakarta - Ada tiga tindakan yang bisa dikenakan dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun, yaitu , administrasi, serta tertib sosial dan keamanan.

Demikian ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, melalui keterangan tertulisnya, usai menggelar rapat terbatas dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Jakarta, Sabtu (24/6/2023).  

"Jadi tiga tindakan ya, pidana, administrasi, serta tertib sosial dan keamanan," kata Mahfud.   Meski begitu Mahfud tidak