Presiden Tanda Tangani Keppres Cuti Bersama 2024

Ilustruasi Keppres Libur ASN 2024/BPMI Setpres.

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Dikutip dari siaran pers BPMI Setpres yang diterima InfoPublik pada Kamis (18/1/2024) menyebutkan, aturan yang ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2024 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun