KKP Buka Gerai Perizinan Usaha Penangkapan Ikan di 31 Lokasi

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka gerai perizinan usaha penangkapan ikan yang tersebar di 31 lokasi.

Gerai ini mulai dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) pusat, daerah dan pelabuhan umum jika di lokasi tersebut tidak ada pelabuhan perikanan.

Pembukaan perdana gerai perizinan dilakukan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari pada 19 April hingga 22 April 2016. Gerai ini dibuka untuk menertibkan dokumen Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Buku Kapal Perikanan (BKP), dan Surat Izin Penangkapan Ikan