Harmonisasi Hubungan Industrial Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Jakarta - Pengusaha dan pekerja harus memperhatikan aturan yang berlaku di lingkungan kerja/perusahaanuntuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.

Aturan berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang secara yuridis berlaku di lingkungan kerja berdasarkan peraturan dan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan. "Jika bagian legal di perusahaan punya pemahaman yang sama terhadap peraturan perundang-undangan, maka akan bisa membantu mewujudkan hubungan