Pelaporan e-SPT Hingga 30 April 2016 Tidak Ada Sanksi

Jakarta - Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Pajak 2015 secara elektronik, setelah 31 Maret tapi tidak melewati 30 April 2016, dikecualikan dari sanksi administrasi denda keterlambatan penyampaian SPT. Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Hubungan Masyarakat Mekar Satria Utama, Kamis (31/3), mengatakan keputusan tersebut dikeluarkan sehubungan dengan terjadinya kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara Elektronik (e-filing dan e-SPT). "Ditjen Pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya