Harga Garam Lokal Hancur, DPR Minta Permendag Impor Dicabut

Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Rofi Munawar meminta Kementerian Perdagangan segera menganulir Peraturan Menteri Perdagangan No 125 tahun 2015 mengenai impor garam.

Alasannya, regulasi tersebut secara nyata telah menghancurkan harga garam lokal dan kelesuan produksi ditingkat petani garam.

Permendag nomor 125/M-DAG/Per/12/2015 secara efektif akan berlaku pada tanggal 1 april 2016 dengan mengganti permendag nomor 88/M-DAG/PER/10/2015 tentang ketentuan impor garam.

“Dalam peraturan tersebut tidak ada kewajiban