KNTI Desak Pemerintah Bebaskan Nelayan Yang Ditangkap Polisi Malaysia

Jakarta - Polisi Maritim Malaysia dengan menggunakan kapal bernomor lambung  3225 kembali menangkap satu tim nelayan tradisional Indonesia pada Sabtu lalu. Nelayan kita  terdiri dari 1 nahkoda dan 4 ABK, dengan ukuran kapal 5 GT asal Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.

Atas hal ini Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendesak pemerintah khususnya Menteri Luar Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan serta Duta Besar Indonesia untuk Malaysia agar memberikan bantuan hukum dalam proses pembebasan mereka. "KNTI