KNTI Desak Pemerintah Bebaskan Nelayan Yang Ditangkap Polisi Malaysia
Jakarta - Polisi Maritim Malaysia dengan menggunakan kapal bernomor lambung 3225 kembali menangkap satu tim nelayan tradisional Indonesia pada Sabtu lalu. Nelayan kita terdiri dari 1 nahkoda dan 4 ABK, dengan ukuran kapal 5 GT asal Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.
Atas hal ini Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendesak pemerintah khususnya Menteri Luar Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan serta Duta Besar Indonesia untuk Malaysia agar memberikan bantuan hukum dalam proses pembebasan mereka. "KNTI