Tarif KRL Naik Per Oktober, Pemerintah Minta Operator Tingkatkan Layanan Dan Fasilitas

Jakarta - Terhitung mulai 1 Oktober 2016, akan diberlakukan ketentuan tarif baru Kereta Rel Listrik (KRL). Dengan begitu nantinya tarif KRL akan naik Rp1.000 dari tarif sebelumnya. ​ Sesuai PM 35 Tahun 2016 disebutkan, mulai 1 Oktober 2016 akan diberlakukan tarif KRL sebesar Rp3000/orang untuk 1 – 25 km pertama, atau naik Rp.1000 dari tarif sebelumnya. 

Direktur Jenderal Perkeretaapian, Prasetyo Boeditjahjono mengungkapkan, pengajuan kenaikan tarif KRL sudah diajukan oleh operator kepada Pemerintah sejak 2014,