Pelayanan Informasi dan Komunikasi bagi Publik Menjadi Hal Mutlak

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Usman Kansong dalam acara Anugerah Media Center (AMC) 2024 di Trans Convention Center, Bandung, pada Selasa (5/3/2024) malam. Foto: Agus Siswanto/InfoPublik

Bandung - Memberikan pelayanan informasi dan komunikasi bagi publik menjadi hal mutlak, sebagai salah satu upaya untuk mencerdaskan dan memberdayakan masyarakat dalam tatanan negara demokrasi.

Maka pemerintah tentu memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan informasi positif yang tidak hanya mengandung kebenaran namun lebih penting lagi informasi yang berimbang bagi warga negaranya.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Usman Kansong