Masa Kampanye, Bawaslu Temukan Ratusan Pelanggaran Konten Internet

Anggots Bawaslu RI Lolly Suhenty. Foto: bawaslu.go.id

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 204 pelanggaran konten internet hingga 2 Januari 2024 atau 36 hari masa kampanye Pemilu 2024.Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, temuan itu berasal dari pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id), dan analisis aduan masyarakat."Dari 204 konten internet tersebut melanggar ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2