Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan Terancam Kurungan 60 Hari

Jakarta - Untuk meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta akan memberlakukan pidana kurungan paling lama 60 hari bagi pelaku/pemilik truk tanki sedot tinja yang membuang limbah sembarangan. Hal tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, Rabu (10/5) mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk penerapan sanksi tersebut. “Kita akan