Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2022 tentang pelindungan infrastruktur informasi vital. Aturan itu, resmi berlaku semenjak 24 Mei 2022. 

Dikutip melalui laman setkab.go.id Rabu (15//6/2022) menyebutkan pengaturan penyelenggaraan pelindungan infrastruktur informasi vital (IIV) itu, merupakan pelaksanaan salah satu peran pemerintah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi