Bawaslu Perintahkan KPU Verifikasi Administrasi Perbaikan Partai Prima

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bwaslu) RI  memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, agar membuka kembali akses Partai Prima untuk melakukan verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan jadi calon peserta Pemilu 2024. 

Perintah itu disampaikan Bawaslu RI setelah melakukan rapat pleno terkait laporan Partai Prima atas dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU, menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (2/3/2023), yang juga menyatakan KPU bersalah merugikan Partai Prima.

Hal tersebut