Mendagri: Ada 10 Poin Perppu Pemilu

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyatakan terdapat 10 poin materi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu atau Perppu Pemilu kepada Komisi II DPR RI.Hal itu disampaikan Tito melalui keterangan tertulisnya, dalam rapat kerja antara Kemendagri, Kemenkumham, bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023)."Pertama Pasal 10a mengenai pengaturan pembentukan KPU di provinsi baru. Pengaturan