KKP Musnahkan 60 Kg Olahan Ikan Ilegal

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 60 kilogram (kg) ikan olahan beserta barang lain berupa daging olahan dan bumbu makanan di Ternate, Maluku Utara. Produk olahan tersebut Surat Kesehatan dari area asal, tidak memiliki izin edar serta tidak memenuhi standar keamanan pangan dan kesehatan.

Pemusnahan itu juga merupakan bagian dari penguatan pengawasan pangan sehat dan bermutu menjelang bulan suci Ramadan.

"Kita bersinergi dengan teman-teman Polri, BPOM, Karantina Pertanian, Bea Cukai agar masyarakat