KPK Siap Fasilitasi Percepatan Proyek Relokasi Warga Terdampak Bencana di Lebak Banten

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan untuk mendukung perampungan proyek pembangunan kawasan pemukiman baru bagi warga Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang terdampak bencana di 2020 lalu.

Meski demikian, KPK menegaskan agar pelaksanaan proyek tersebut tetap dalam rambu aturan dan tak menimbulkan potensi korupsi di kemudian hari.

Hal itu dikemukakan Yudhiawan, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat