Peranan E-Court Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan

Jambi -  Ketua Mahkamah Agung (MA), M. Syarifuddin, menyampaikan transformasi digital terus dilakukan MA menuju Badan peradilan yang modern, sebagaimana yang telah digariskan dalam realisasi cetak biru (blue print) pembaruan peradilan 2010-2035, sehingga azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan dapat tercapai

Selanjutnya, sampai dengan saat ini MA telah mengeluarkan beberapa aplikasi berikut payung hukumnya terkait dengan modernisasi badan peradilan, di antaranya:

Aplikasi E-Court, berdasarkan Peraturan