Tanpa Paspor, Dua WNI Dideportasi Timor Leste

Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, menerima dua warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh otoritas Timor Leste."Dua WNI masing-masing Aurelia Dias Ximenes (43) dan Carlito Da Silva (32) dideportasi karena masuk ke wilayah Timor Leste secara ilegal," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (2/7/2022).Kedua WNI tersebut dideportasi pada Sabtu (2/72022), dan diterima petugas Imigrasi di Pos Lintas