Presiden: Undang-Undang Mengatur Masa Jabatan Kepala Desa

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan masa jabatan kepala desa telah diatur oleh perundangan selama enam tahun untuk tiga periode. 

Hal tersebut, termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjadi payung hukum berkaitan dengan masa jabatan kepala desa. 

“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangan pers pada Selasa (24/01/2023).

Lebih lanjut, Presiden pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para