Tak Layak, 104 Tahun Indonesia Pakai KUHP Produk Kolonial

Serang - Selama 104 tahun bangsa Indonesia menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) produk kolonial yang tidak sesuai jati diri bangsa, sehingga sepatutnya pengesahan KUHP baru produk bangsa sendiri menjadi kebanggaan seluruh rakyat Indonesia. 

"Karena selama 104 tahun kita menggunakan produk hukum pidana yang tidak sesuai dengan adat istiadat, kultur, dan nilai-nilai kebangsaan Indonesia," kata Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian