Presiden: Larangan Buka Puasa Bersama untuk Internal Pemerintah

Jakarta - Larangan buka puasa bersama ditujukan bagi internal instansi  pemerintah. Secara khusus, pejabat instansi pemerintah seperti para menteri dan pimpinan lembaga negara baik pusat maupun daerah. Penerapan kebijakan itu, dilakukan dalam rangka menyikapi banyaknya sorotan masyarakat terhadap kehidupan masyarakat para pejabat. 

“Bukan untuk masyarakat umum. Sekali lagi, bukan untuk masyarakat umum. Arahan itu perlu saya sampaikan, karena begitu banyaknya sorotan masyarakat terhadap kehidupan pejabat-pejabat kita,” kata