Putusan PN Jakarta Pusat soal Penundaan Pemilu 2024 Melawan Konstitusi

​​​​​Jakarta - Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hayati, menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda  tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024,  dan memulainya dari awal termasuk perbuatan melawan konstitusi.

"Sudah jelas dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 disebutkan bahwa pemilu digelar secara berkala dalam lima tahun sekali. PN seolah tidak paham konstitusi,"