Komite III DPD RI: Pentingnya Pemerataan Sistem Kesehatan Jiwa di Daerah

Jakarta - Ketua Komite III Koordintar Bidang Kesehatan Masyarakat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Hasan Basri, mengemukakan jika saat ini Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2014 telah mengatur dan menjamin hak Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) untuk mendapat kesehatan.

“Namun sangat disayangkan, saat ini belum semua provinsi mempunyai rumah sakit jiwa, sehingga tidak semua orang dengan masalah gangguan jiwa mendapatkan pengobatan,” kata Hasan Basri dalam sambutannya