Anggota Keluarga WNA Pemohon Visa Rumah Kedua tak Perlu Bukti Kepemilikan Dana

Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Kemenkumham), menegaskan anggota keluarga warga negara asing (WNA) pemohon pengajuan visa rumah kedua atau second home visa tidak perlu menyetorkan jaminan bukti kepemilikan dana sejumlah Rp2 miliar."Pengikut (anggota keluarga) yang boleh turut mengajukan visa rumah kedua adalah suami/istri, anak dan orang tua dari pemohon bersangkutan," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh, melalui keterangan tertulisnya,