Presiden Teken PP Penyelenggaraan Nama Rupabumi

Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi pada tanggal 6 Januari 2021.

“Pengaturan penyelenggaraan nama rupabumi bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan,” bunyi pertimbangan PP ini, seperti dikutip dari setkab.go.id, Jumat (22/1/2021).

Disebutkan juga, penyelenggaraan