Bakamla RI Kukuhkan 30 Rapala Karangasem Bali

Jakarta - Direktur Kerja sama Bakamla, Laksma Bakamla Sandy M Latief, secara resmi mengukuhkan 30 Relawan Penjaga Laut Nusantara (Rapala) di Kabupaten Karangasem, Bali, Rabu (27/10/2021).

Pembentukan Rapala ini berdasarkan Peraturan Bakamla RI Nomor 13 Tahun 2021 pasal 4 ayat (2) tentang Rapala Bakamla RI.

Dan pembentukan Rapala dilatarbelakangi oleh adanya potensi ancaman di perairan Kabupaten Karangasem, seperti maraknya pelanggaran hukum, kecelakaan kapal, penangkapan ikan secara illegal dan merusak, penyelundupan orang