Melawan Infodemi di Tengah Pandemi COVID-19

Jakarta - Merebaknya wabah COVID-19 sejak awal disertai oleh sebuah fenomena lain yang disebut dengan infodemi. Istilah infodemi ini merujuk pada wabah berupa informasi palsu dan menyesatkan mengenai COVID-19.

Analis Hukum Ahli Madya Ditjen IKP Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Mediodecci Lustarini, menjelaskan infodemi adalah wabah informasi yang melimpah baik online maupun offline, termasuk upaya yang sengaja untuk menyebarkan informasi yang salah sehingga melemahkan respon kesehatan masyarakat dan memajukan