Masuk secara Ilegal, Imigrasi Tahan WN Singapura

Jakarta - Petugas Pelaksana Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Makassar, mendetensi atau menahan seorang warga negara (WN) Singapura Mahedy bin Ismail, karena masuk ke Indonesia secara ilegal tanpa disertai dokumen administrasi lengkap.Dalam keterangan resmi pada Jumat (6/8/2021), Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) Dodi Karnida, mengatakan Mahedy bin Ismail adalah WN Singapura yang masuk ke Indonesia karena istrinya adalah